Luas Kawasan Kumuh Kabupaten Karo

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
METADATA
Defenisi : Luas kawasan yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat menurut kecamatan di Kabupaten Karo. Kawasan kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum kawasan kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk
Klasifikasi : Kecamatan
Satuan : Ha
Ukuran : Luas
Data dan Resources
Preview Resources
_id Kode Wilayah Kecamatan Luas Kawasan Kumuh
1 12.06.01 Kabanjahe 118,38
2 12.06.02 Berastagi 40,27
3 12.06.03 Barusjahe 0
4 12.06.04 Tigapanah 23,68
5 12.06.05 Merek 10,34
6 12.06.06 Munte 0
7 12.06.07 Juhar 0
8 12.06.08 Tigabinanga 40,71
9 12.06.09 Lau Baleng 0
10 12.06.10 Mardinding 0
11 12.06.11 Payung 0
12 12.06.12 Simpang Empat 0
13 12.06.13 Kutabuluh 0
14 12.06.14 Dolat Rayat 0
15 12.06.15 Merdeka 0
16 12.06.16 Naman Teran 0
17 12.06.17 Tiganderket 0