Perkara Putusan Pengadilan Dasar Perundangan Terkait Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

dp3ap2kb

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
METADATA
Defenisi : Angka keseluruhan dari masalah atau persoalan dan mendapatkan hukuman pidana yang sah melalui pengadilan berdasarkan isi undang-undang sesuai dengan kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan yang memerlukan penyelesaian. Sedangkan pengadilan adalah tempat untuk mengambil keputusan yang sah untuk menyelesaikan suatu perkara hukum pidana.
Klasifikasi : Korban Perempuan dan Anak
Satuan : Orang
Ukuran : Jumlah
Data dan Resources
Perkara Putusan Pengadilan Dasar Perundangan Terkait Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak_2023.csv Preview Download
MARET 2024 Preview Download