Jumlah Puskesmas dengan prasarana sesuai standar

Dinas Kesehtan

METADATA
Definisi : "Puskesmas dengan Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Permenkes 43 Tahun 2019 paling sedikit terdiri atas: a. sistem penghawaan (ventilasi); b. sistem pencahayaan; c. sistem air bersih, sanitasi, dan hygiene; d. sistem kelistrikan; e. sistem komunikasi; f. sistem gas medik; g. sistem proteksi petir; h. sistem proteksi kebakaran; i. sarana evakuasi; j. sistem pengendalian kebisingan; dan k. kendaraan puskesmas keliling"
Satuan : unit
Ukuran : Jumlah
Data dan Resources
Jumlah Puskesmas dengan prasarana sesuai standar 2023 Preview Download
Maret 2024.csv Preview Download